Teknis Perencanaan Dan Pelaksanaan

By.Acep Suhendra

Standar umum serta ketentuan – ketentuan Teknis Perencanaan Dan Pelaksanaan struktur baja untuk bangunan gedungatau struktur bangunan lain yang mempunyai kesamaan karakter dengan struktur gedung.

Tata cara ini mencakup:
  • Ketentuan-ketentuan minimum untuk merencanakan, fabrikasi, mendirikan bangunan, dan modifikasi atau renovasi pekerjaan struktur baja, sesuai dengan metode perencanaan keadaan batas.
  • Perencanaan struktur bangunan gedung atau struktur lainnya, termasuk keran yang terbuat dari baja.
  • Struktur dan material bangunan berikut:
    1. Komponen struktur baja, dengan tebal lebih dari 3 mm.
    2. Tegangan leleh (fy) komponen struktur kurang dari 450 Mpa.

Dalam perencanaan struktur baja harus dipenuhi syarat-syarat berikut:

  • Analisis struktur harus dilakukan dengan cara-cara mekanika teknik yang baku.
  • Analisis dengan komputer, harus memberitahukan prinsip cara kerja program dan harus ditunjukan dengan jelas data masukan serta penjelasan data keluaran.
  • Percobaan model diperbolehkan bila diperlukan untuk menunjang analisis teoritis.
  • Analisis struktur harus dilakukan dengan model-model matematis yang mensimulasikan keadaan struktur yang sesungguhnya dilihat dari segi sifat bahan dan kekakuan unsur-unsurnya.

Bila cara perhitungan menyimpang dari tata cara ini, maka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

    1. Struktur yang dihasilkan dapat dibuktikan dengan perhitungan dan atau percobaan yang cukup aman.
    2. Tanggung jawab atas penyimpangan, dipikul oleh perencana dan pelaksana yang bersangkutan.
    3. Perhitungan dan atau percobaan tersebut diajukan kepada panitia yang ditunjuk oleh pengawas bangunan, yang terdiri dari ahli-ahli yang diberi wewenang menentukan segala keterangan dan cara-cara tersebut.
    4. Nama penanggung jawab hasil perhitungan harus ditulis dan dibubuhi tanda tangan serta tanggal yang jelas.
  • Suatu struktur disebut stabil bila ia tidak mudah terguling, miring, atau tergeser, selama umur bangunan yang direncanakan.

Suatu struktur disebut cukup kuat dan mampu-layan bila kemungkinan terjadinya kegagalan-struktur dan kehilangan kemampuan layan selama masa hidup yang direncanakan adalah kecil dan dalam batas yang dapat diterima.

Suatu struktur disebut awet bila struktur tersebut dapat menerima keausan dan kerusakan yang diharapkan terjadi selama umur bangunan yang direncanakan tanpa pemeliharaan yang berlebihan.

Komponen struktur dengan beban tidak terfaktor
Beban Tetap
Beban Sementara
Balok pemikul dinding atau finishing yang getas
L/360
Balok biasa
L/240
Kolom dengan analisis orde pertama saja
h/500
h/200
Kolom dengan analisis orde kedua
h/300
h/200

Batas-batas lendutan harus sesuai dengan struktur, fungsi penggunaan, sifat pembebanan, serta elemen-elemen yang didukung oleh struktur tersebut.

Sebagai Acuan Dan Persyaratan-Persyaratan Semua baja struktural sebelum difabrikasi, harus memenuhi ketentuan berikut ini:
  • SNI S-05-1989-F : Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/baja)
  • SNI 07-0358-1989-A : Baja, Peraturan Umum Pemeriksaan
  • SNI 07-3014-1992 : Baja untuk Keperluan Rekayasa Umum
  • SNI 03-1726-1989 : Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Rumah dan Gedung.
Β Thank’s….